UTS J.O.L

Rabu, 27 Oktober 2010 komentar
Pemerintah DKI Jayakarta akan memberlakukan Perda larangan merokok total d gedung-gedung tempat umum. awalnya Perda membolehkan kawasan merokok tertentu d dalam gedung. Perda baru ini dikeluarkan karena perda sebelumnya dinilai belum cukup efektif.

Secara umum, larangan total merokok ini diberlakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang menjadi perokok pasif, selain itu Perda ini juga untuk memberikan pendidikan pada generasi muda tentang bahayanya asap rokok bagi kesehatan.

Gubernur Fauzi Lionel Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukan 10 November, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk melambangkan bahwa orang yang berani meninggalkan asap rokok adalah pahlawan.

Dalam perda ini, gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokok adalah perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan publik yang menggunakan AC.

Perda ini di Surabaya akan menyusul perda serupa yang diberlakukan di tujuh provinsi lain, seperti; DIY, Provinsi Gorontalo, dan Balh. Larangan ketat merokok bahkan diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di Amerika Serikat, orang harus keluar gedung dulu untuk merokok sebelum akhirnya balik lagi ke gedung.

UTS KOMSAR terancam nilai buruk

komentar
Tadi malam tepatnya hari selasa,26/10/2010, sewaktu hendak belajar komunikasi pemasaran, semua materi berada d flash disk, dan segera kunyalakan PC yang sebelumnya kurencanakan materi tersebut di print.

Pada waktu itu print q belum terinstal, karena cd drive d PC q rusak. Siangnya aq memindahkan master software print yg awalx d CD ke flashdisk. .
Dan malamnya kucoba untuk menginstal ternyata gag semudah itu menginstalnya, setelah lama kumencoba dan akhirnya datang juga keajaiban trsebut. .hahaha (ku tertawa puas)

Eits..jangan senang dlu,,ternyata setelah usut punya usut proses instal tidak cukup sampe' d situ, aq harus menginstal piranti yg laen juga. .Aaargh ( menggeram dalam hati )
Akhirx slesai jg. .dan kucari bahan yg akan d print. .eh. .ternyata gag ad. .td siang aq lupa mengCopy'na dri seorang teman. .

Disitu aq cuma tersenyum melihat tingkah q yg tolol. .

Akhirnya kuputuskan untuk tidur, karena sudah larut malam dan tidak belajar sama sekali. .

XL sediakan Telepon Umum Gratis di merapi

komentar
Untuk memperingan beban warga yang harus mengungsi sekaligus mendukung upaya evakuasi yang di laksanakan aparat. XL Axiata menyediakan telepon umum gratis (TUG) di lokasì pengungsian desa hargobinangun, pakem, sleman, yogyakarta.

Selain itu pihak XL juga ikut membantu tersedianya bahan-bahan pokok, seperti makanan, minuman, matras, selimut, dan obat-obat untuk pengungsi gunung merapi.

Saat ini terdapat 17 BTS XL (2G/3G) yang berdiri d sekitar gunung merapi. Sementara diseluruh Jawa Tengah dan daerah Istimewah Yogyakarta terdapat 2.408 BTS (2G/3G) yang melayani sekitar 7 juta pelanggan.

Pihak XL berharap dengan tindakan tersebut bisa sedikit mengurangi beban para pengungsi gunung merapi, XL memberikan sedikit kebahagiaan di tengah kepedihan pengungsi gunung merapi.

http//.Detik.com

XL sediakan Telepon Umum Gratis di merapi

komentar
Untuk memperingan beban warga yang harus mengungsi sekaligus mendukung upaya evakuasi yang di laksanakan aparat. XL Axiata menyediakan telepon umum gratis (TUG) di lokasì pengungsian desa hargobinangun, pakem, sleman, yogyakarta.

Selain itu pihak XL juga ikut membantu tersedianya bahan-bahan pokok, seperti makanan, minuman, matras, selimut, dan obat-obat untuk pengungsi gunung merapi.

Saat ini terdapat 17 BTS XL (2G/3G) yang berdiri d sekitar gunung merapi. Sementara diseluruh Jawa Tengah dan daerah Istimewah Yogyakarta terdapat 2.408 BTS (2G/3G) yang melayani sekitar 7 juta pelanggan.

Pihak XL berharap dengan tindakan tersebut bisa sedikit mengurangi beban para pengungsi gunung merapi, XL memberikan sedikit kebahagiaan di tengah kepedihan pengungsi gunung merapi.

Silverbeat

Sabtu, 16 Oktober 2010 komentar: 1

Silverbeat Live in GOR Kertajaya (Pro Mild) Concert :

                Setelah vacum beberapa bulan, akhirnya Silverbeat telah bangkit kembali dengan genre music yang agak berbeda dari sebelumnya. awalnya Silverbeat mengusung genre Heavy Rock N' Roll dengan tempo yang lumayan keras, dan kini Silverbeat telah terlahir kembali dengan music yang Easy Listening, tapi tetap dengan genre Rock N' Roll.

 

                Telah banyak event yang di ikuti Silverbeat, salah satunya adalah event Pro Mild di GOR Kertajaya, 26/09/2010. Silverbeat di gawangi oleh :
  • Eki        (        Vocal     )
  • Ega         (     Guitar Lead   )
  • Ichank      (    Guitar Bass    )
  • Afrist       (        Drum       )
  • Ivan        ( Guitar Additional )



                 Baru pertama kalinya Silverbeat memakai Ivan sebagai additional guitar, dan hasilnya sangat memuaskan bagi personil Silverbeat, karena selain permainan gitarnya yang menakjubkan, diluar itu aksi panggungnyapun menggemparkan panggung (Spektakuler). Dengan permainan gitar ivan yang spektakuler itu membuat Silverbeat semakin tertantang dan termotivasi untuk bisa membuat genre yang berbeda tapi tetap mengusung Rock N' Roll.





               Penasaran dengan lagu-lagu silverbeat....???
bisa kunjungi My space Herlyeko@yahoo.com atau facebook Silverbeatletsrock@yahoo.com

picture motivation words

komentar










Cyber Law

Jumat, 08 Oktober 2010 komentar
  • Mengapa content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law ala Indonesia. Apa nama UU yang mengaturnya?
Nama UU yang mengatur cyber law adalah UU ITE (Infromasi dan Transaksi Elektronik). Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE dini diberlakukan karena banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama, penghinaan dan lain sebagainya.
Content-content yang dilarang meliputi :

Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu yang data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkuan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, maka UU ITE akan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum.
Pasal-pasal ini dianggap bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.
Sebagaimana penulis pernah ungkapkan pada tulisan sebelumnya bahwa pada sebagian besar negara-negara penganut demokrasi, macam Amerika, Meksiko, pasal-pasal pidana mengenai pencemaran nama baik telah dihilangkan dan cukup dimasukkan dalam ranah perdata, yang artinya, apabila seseorang merasa telah dicemarkan namanya, maka yang bersangkutan diberikan hak untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah mencemarkan namanya.
Di Indonesia sendiri atas pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama di dalam KUHP telah diajukan hak uji materiil (judicial review) ke mahkamah konstitusi. Sayangnya usaha ini tidak membawa hasil, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Jadi bisa dibayangkan, pengajuan judicial review atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang saat ini telah masuk ke daftar perkara di Mahkamah Konstitusi, tanpa bermasuk untuk prejudice (berprasangka buruk), bisa ditebak hasilnya.
(Note: judicial review adalah hak mahkamah konstitusi berdasarkan permohonan pihak-pihak terkait untuk menguji apakah suatu undang-undang telah melanggar konstitusi atau tidak, sehingga bisa berakibat pembatalan atas keberlakuan isi undang-undang tersebut).

Permusuhan atau Kebencian
Larangan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertujuan untuk mencegah munculnya content yang bersifat mengadu domba dan dapat menumbuhkan disintegrasi. Pasal ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan siap toleransi mengingat masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural.
Sama halnya dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.
Oleh banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.
Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab. Hanya saja, dikhawatirkan, keelastisitasan pasal-pasal tersebut dapat digunakan oleh rezim pemerintah yang berkuasa untuk membatasi akses masyarakat luas dari informasi mengenai kebobrokon rezim yang berkuasa. Sehingga tujuan yang semula untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab justru berubah menjadi alat untuk melindungi pemerintah yang bobrok dari kemungkinan terbongkarnya kebobrokan itu.
Mungkin banyak dari teman-teman blogger yang setelah membaca tulisan saya ini jadi berpikir kok ngeblog jadi gak asyik lagi. Maaf dech kalo sampai timbul pemikiran tersebut. Sekali lagi saya bukan menakut-nakuti, lebih baik kita sedia payung sebelum hujan.
Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, dan sambil menunggu hasil judicial review atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang saat ini sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya.
Source : http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
  • Temukan dan tuliskan beberapa link media online (domestik dan asing) yang memenuhi standar jurnalistik!
Dari mancanegara:
- http://www.nandos.com/
- http://www.cnn.com/
- http://www.msnbc.msn.com/
- http://www.yahoo.com/
Dari negara sendiri :
- http://www.detik.com/
- http://www.vivanews.com/
- http://www.beritajatim.com/
- http://www.kapanlagi.com/
- http://www.okezone.com/
komentar



Kamis, 07 Oktober 2010 komentar: 1
I follow the Moskva
Down to Gorky Park
Listening to the wind of change
An August summer night
Soldiers passing by
Listening to the wind of change

The world closing in
Did you ever think
That we could be so close,like brothers
The future's in the air
I can feel it everywhere
Blowing with the wind of change

Chorus:
Take me to the magic of the moment
On a glory night
Where the children of tomorrow dream away
In the wind of change

Walking down the street
Distant memories
Are buried in the past forever

I fallow the Moskva
Down to Gorky Park
Listening to the wind of change

Take me to the magic of the moment
On a glory night
Where the children of tomorrow share their dreams
With you and me

Take me to the magic of the moment
On a glory night
Where the children of tomorrow dream away
In the wind of change

The wind of change blows straight
Into the face of time
Like a stormwind that will ring
The freedom bell for peace of mind
Let your balalaika sing
What my guitar wants to say

Take me to the magic of the moment
On a glory night
Where the children of tomorrow share their dreams
With you and me

Take me to the magic of the moment
On a glory night
Where the children of tomorrow dream away
In the wind of change