Pemerintah DKI Jayakarta akan memberlakukan Perda larangan merokok total d gedung-gedung tempat umum. awalnya Perda membolehkan kawasan merokok tertentu d dalam gedung. Perda baru ini dikeluarkan karena perda sebelumnya dinilai belum cukup efektif.
Secara umum, larangan total merokok ini diberlakukan dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang menjadi perokok pasif, selain itu Perda ini juga untuk memberikan pendidikan pada generasi muda tentang bahayanya asap rokok bagi kesehatan.
Gubernur Fauzi Lionel Mesi mengatakan, perda baru akan diberlakukan 10 November, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk melambangkan bahwa orang yang berani meninggalkan asap rokok adalah pahlawan.
Dalam perda ini, gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokok adalah perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan publik yang menggunakan AC.
Perda ini di Surabaya akan menyusul perda serupa yang diberlakukan di tujuh provinsi lain, seperti; DIY, Provinsi Gorontalo, dan Balh. Larangan ketat merokok bahkan diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di Amerika Serikat, orang harus keluar gedung dulu untuk merokok sebelum akhirnya balik lagi ke gedung.
komentar
Posting Komentar